Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan No 3 Tahun 2026

tentang Pembentukan Produk Hukum di Kementerian Koordiantor Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan Produk Hukum di Kementerian Koordiantor Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
No. Peraturan : 3
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 23 Januari 2026
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 09 April 2026
Sumber : BN 2026 (235): 33 hlm
Subjek : PRODUK - HUKUM
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

-

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  5. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  7. Peraturan Menteri Hukum Nomor 33 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
  8. Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan UndangUndang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi
Dokumen Terkait Peraturan :

-

Materi Pokok Abstrak :

PEMBENTUKAN – PRODUK HUKUM

2026

PERMENKOINFRA NO. 3, BN 2026/235, 33 HLM.

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

ABSTRAK

:

  • untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional, serta berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

 

 
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah:

Pasal 17 ayat (3) UUD RI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No. 13 Tahun 2022; PERPRES No. 87 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah dengan PERPRES 76 Tahun 2021; PERPRES No. 145 Tahun 2024; PERMENKOINFRA No. 1 Tahun 2024; PERMENKUM No. 33 Tahun 2025.

 

 

  • Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur pedoman pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Pengaturan meliputi jenis, materi muatan, dan kerangka produk hukum, serta tahapan pembentukan yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Selain itu, diatur pula pembentukan instrumen hukum lainnya, penyimpanan dan penyebarluasan, serta pemantauan dan evaluasi, dengan Biro berperan sebagai koordinator dalam proses pembentukan dan pengendalian kualitas produk hukum.

Catatan

:

  • Permenko ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 April 2026;
  • Pada saat Permenko ini berlaku, Permenko Maritim No. 7 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  • Lampiran 11 hlm.
Jumlah Unduhan : 32 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 209 Kali Tayang

Kelengkapan Data: