Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan No 4 Tahun 2025

tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
No. Peraturan : 4
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 01 September 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 23 September 2025
Sumber : BN 2025 (710): 30 hlm
Subjek : AKUNTABILITAS KINERJA - INSTANSI PEMERINTAH - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dokumen Terkait Peraturan :

Program Penyusunan

Rancangan Peraturan Menteri Koordinator

Naskah Urgensi

Risalah Pembahasan

Materi Pokok Abstrak :

AKUNTABILITAS KINERJA - INSTANSI PEMERINTAH - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

2025

PERMENKOINFRA NO. 4, BN 2025/710, 30 HLM.

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

ABSTRAK

:

  • Untuk meningkatkan pencapaian kinerja instansi pemerintah yang tepat sasaran dan beriorientasi hasil serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 dan perubahan nomenklatur maka perlu penyesuaian dengan pengaturan sebelumnya.

 

 
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD RI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; Perpres No. 145 Tahun 2024; Permen PANRB No. 88 Tahun 2021; Permenko Infra No. 1 Tahun 2024.

 

 

  • Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai pedoman penilaian dan peningkatan kinerja serta akuntabilitas unit kerja secara berkelanjutan. Petunjuk pelaksanaan Evaluasi AKIP terdapat tiga aspek utama, yaitu perancangan desain evaluasi, mekanisme dan pelaksanaan evaluasi, serta pelaporan dan pengomunikasian hasil evaluasi. Hasil Evaluasi AKIP dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang disampaikan oleh Inspektur kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Menteri Koordinator. Selanjutnya, Inspektur menyusun ikhtisar keseluruhan LHE dari seluruh unit kerja untuk disampaikan kepada Menteri Koordinator dan diteruskan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. Unit kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi, sementara Inspektorat melakukan pemantauan atas tindak lanjut tersebut.

CATATAN

:

  1. Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 September 2025;
  2. Pada Saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No. 6 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  3. Lampiran 24 hlm.

 

Jumlah Unduhan : 40 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 808 Kali Tayang

Kelengkapan Data: