Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan No 4 Tahun 2026

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
No. Peraturan : 4
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 04 Mei 2026
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 08 Mei 2026
Sumber : BN 2026 (294): 4 hlm
Subjek : PEMBERIAN - TUNJANGAN - KINERJA
Status Peraturan :

Berlaku


Mengubah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilyahan

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Bidang Hukum : Keuangan
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

-

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  3. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Dokumen Terkait Peraturan :

-

Materi Pokok Abstrak :

TUNJANGAN KINERJA - PELAKSANA TUGAS - PELAKSANA HARIAN

2026

PERMENKOINFRA NO. 4, BN 2026/NO. 294, 4 HLM.

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

ABSTRAK

:

  • untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pejabat berwenang dapat menunjuk pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian di lingkungan Kementerian Koordinator.

 

 
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah:

Pasal 17 ayat (3) UUD RI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 145 Tahun 2024; PERPRES No. 25 Tahun 2025; PERMENKOINFRA No. 1 Tahun 2024; PERMENKOINFRA No. 10 Tahun 2025

 

 

  • Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur ketentuan pemberian Tambahan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian. Tambahan Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian yang menjabat dalam jangka waktu paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender dan berlaku kelipatannya. Pemberian tambahan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan: Pegawai yang merangkap dalam jabatan yang setingkat mendapat tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja jabatan yang dirangkapnya; dan Pegawai yang merangkap dalam jabatan 1 (satu) tingkat di atas jabatan definitif mendapat tambahan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya. Dalam hal Pegawai ditunjuk pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar. Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada bulan berikutnya dan dihentikan apabila Pegawai yang ditunjuk diberhentikan sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Pejabat Pelaksana Harian.

Catatan

:

  • Permenko ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Mei 2026.

 

Jumlah Unduhan : 71 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 767 Kali Tayang

Kelengkapan Data: