Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan No 5 Tahun 2025

tentang Piagam Pengawasan Intern di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Piagam Pengawasan Intern di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
No. Peraturan : 5
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 01 September 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 23 September 2025
Sumber : BN 2025 (711): 17 hlm
Subjek : PIAGAM PENGAWASAN INTERN - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 9 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  6. UndangUndang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara;
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  10. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  11. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dokumen Terkait Peraturan :

Program Penyusunan

Rancangan Peraturan Menteri Koordinator

Naskah Urgensi

Risalah Pembahasan

Materi Pokok Abstrak :

PIAGAM PENGAWASAN INTERN - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

2025

PERMENKOINFRA NO. 5, BN 2025/711, 17 HLM.

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TENTANG PIAGAM PENGAWASAN INTERN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

ABSTRAK

:

Untuk meningkatkan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan agar sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia guna melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan Indspektorat secara kompeten, independen, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu diatur Piagam Pengawasan Intern di Kementrian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

 

 

Dasar Hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah:

Pasal 17 ayat (3) UUD RI 1945; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 145 Tahun 2024; Permenkoinfrastrkutur No. 1 Tahun 2024.

 

 

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang penetapan dan pemberlakuan Piagam Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan intern oleh Inspektorat. Peraturan ini menegaskan definisi, kedudukan, kewenangan, serta tanggung jawab Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan fungsi pengawasan secara kompeten, independen, dan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Piagam Pengawasan Intern ditetapkan sebagai acuan resmi pelaksanaan pengawasan intern dan mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Inspektur serta disahkan oleh Menteri Koordinator.

CATATAN

:

  1. Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 September 2025;
  2. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor No.9 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  3. Lampiran 12 hlm.
Jumlah Unduhan : 61 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 941 Kali Tayang

Kelengkapan Data: