Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan No 5 Tahun 2026

tentang Pedoman Penghitungan Indeks Ketahanan Air Tingkat Nasional


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Penghitungan Indeks Ketahanan Air Tingkat Nasional
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
No. Peraturan : 5
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 17 Juni 2026
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 23 Juni 2026
Sumber : BN 2026 (419): 256 hlm
Subjek : PEDOMAN - INDEKS - KETAHANAN AIR
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Bidang Hukum : Sumber Daya Air
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

-

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
  4. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air;
  5. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029;
  7. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan.
Dokumen Terkait Peraturan :

-

Materi Pokok Abstrak :

PEDOMAN PENGHITUNGAN - INDEKS KETAHANAN AIR - TINGKAT NASIONAL

2026

PERMENKOINFRA NO. 5, BN 2026/NO. 419, 256 HLM.

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN INDEKS KETAHANAN AIR TINGKAT NASIONAL

ABSTRAK

:

  • untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, pedoman penghitungan indeks ketahanan air tingkat nasional diatur dengan Peraturan Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional yang dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

 

 
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah:

Pasal 17 ayat (3) UUD RI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 17 Tahun 2019; PERPRES No. 37 Tahun 2023; PERPRES No. 145 Tahun 2024; PERPRES No. 12 Tahun 2025; PERMENKOINFRA No. 1 Tahun 2024.

 

 

  • Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur ketentuan mengenai Pedoman Penghitungan Indeks Ketahanan Air (IKtA) Tingkat Nasional. Proses penghitungan IKtA tingkat nasional dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Sumber Daya Air. Penghitungan IKtA dilaksanakan berdasarkan 5 (lima) Dimensi Pengelolaan Sumber Daya Air yang meliputi: Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, serta Peningkatan Jaringan Sistem Informasi Sumber Daya Air. Tahapan pelaksanaan penghitungan dilakukan melalui pengumpulan data dari Walidata, proses penghitungan (meliputi penentuan bobot setiap dimensi pengelolaan Sumber Daya Air, penghitungan skor subindikator, skor indikator, skor akhir dimensi pengelolaan Sumber Daya Air, dan penghitungan skor IKtA), serta tahap penetapan setelah disetujui oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional. Hasil penetapan ini berfungsi sebagai acuan evaluasi kinerja, penyusunan program kementerian/lembaga, masukan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional berikutnya, serta menjadi acuan dasar penyusunan pedoman IKtA di tingkat provinsi dan tingkat Wilayah Sungai dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah.

Catatan

:

  • Permenko ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Juni 2026;
  • Lamp. : 249 hlm.
Jumlah Unduhan : 141 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 686 Kali Tayang

Kelengkapan Data: