Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan No 6 Tahun 2025

tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
No. Peraturan : 6
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 22 Oktober 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 27 Oktober 2025
Sumber : BN 2025 (876): 13 hlm
Subjek : PENGENDALIAN - GRATIFIKASI
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  8. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  11. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
  13. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dokumen Terkait Peraturan :

Program Penyusunan

Rancangan Peraturan Menteri Koordinator

Naskah Urgensi

Risalah Pembahasan

Materi Pokok Abstrak :

PENGENDALIAN - GRATIFIKASI

2025

PERMENKOINFRA NO. 6, BN 2025/876, 13 HLM.

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

ABSTRAK

:

  • Untuk mewujudkan integritas pejabat, pegawai, dan pengelenggara negara dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka perlu diatur Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

 

 
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD RI 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 145 Tahun 2024; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019; Permenko Infra No. 1 Tahun 2024.

 

 

  • Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas aparatur. Peraturan ini memuat definisi gratifikasi dan pihak-pihak terkait, tujuan pengendalian gratifikasi, serta kewajiban pejabat, pegawai, dan penyelenggara negara untuk menolak dan melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Peraturan ini menetapkan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) beserta susunan organisasi dan tugasnya, termasuk penerimaan, pengelolaan, dan penerusan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sosialisasi kebijakan anti gratifikasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya. Diatur pula kategori gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, mekanisme pelaporan, tata cara penilaian nilai gratifikasi, serta penetapan status kepemilikan objek gratifikasi oleh KPK.

CATATAN

:

  1. Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Oktober 2025;
  2. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No.4 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Unduhan : 69 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 895 Kali Tayang

Kelengkapan Data: