Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan No 7 Tahun 2025

tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
No. Peraturan : 7
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 22 Oktober 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 27 Oktober 2025
Sumber : BN 2025 (877): 13 hlm
Subjek : PEDOMAN - KERJA SAMA
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

-

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara;
  5. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Dokumen Terkait Peraturan :

Program Penyusunan

Rancangan Peraturan Menteri Koordinator

Naskah Urgensi

Risalah Pembahasan

Materi Pokok Abstrak :

PEDOMAN - KERJA SAMA

2025

PERMENKOINFRA NO. 7, BN 2025/877, 13 HLM.

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN

ABSTRAK

:

  • Untuk mendukung optimalisasi pemanfaata dan pengelolaan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan visi misi kementerian, diperlukan kerja sama dengan pihak lain guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan kerja sama, maka perlu diatur Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

 

 
  • Dasar Hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD RI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; Pepres 140 Tahun 2024; Perpres No. 145 Tahun 2024; Permenko Infra No. 1 Tahun 2024.

 

 

  • Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan guna mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan pencapaian indikator kinerja utama. Kerja sama dapat dilakukan dengan mitra dalam negeri dan luar negeri dalam berbagai bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan, dengan memperhatikan kepentingan nasional, kepastian hukum, efektivitas, serta akuntabilitas. Diatur juga mengenai jenis dan substansi perjanjian kerja sama, tahapan proses mulai dari perencanaan, penyusunan, penandatanganan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perubahan, perpanjangan, dan pengakhiran kerja sama, pendanaan, serta penyelesaian perbedaan melalui musyawarah mufakat.

CATATAN

:

  1. Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Oktober 2025;
  2. Perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku sepanjang menjadi lingkup tugas Kementerian Koordinator masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama;
  3. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No. 2 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Unduhan : 115 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,483 Kali Tayang

Kelengkapan Data: