Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2007

tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Presiden
No. Peraturan : 2
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perppu
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 06 September 2007
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 06 September 2007
Sumber : LN 2007 (119): 32 hlm.
Subjek : REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI - PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS - KEHIDUPAN MASYARAKAT
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

-

Peraturan Terkait :

-

Dokumen Terkait Peraturan :

-

Materi Pokok Abstrak :

-

Jumlah Unduhan : 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1 Kali Tayang

Kelengkapan Data: