Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Undang - Undang

Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2025

tentang Pengelolaan Ruang Udara


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia
No. Peraturan : 21
Jenis/Bentuk Peraturan : Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 24 Desember 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 24 Desember 2025
Sumber : LN 2025 (192): 51 hlm
Subjek : RUANG UDARA - PENGELOLAAN
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 401, dan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Peraturan Pelaksanaan :

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Peraturan Terkait :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Dokumen Terkait Peraturan :

-

Materi Pokok Abstrak :

-

Jumlah Unduhan : 9 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 51 Kali Tayang

Kelengkapan Data: